Selasa, 17 Maret 2015

Pro Kontra Pemberian Remisi Koruptor

Jakarta, INFO_PAS – Sekretaris Jenderal Forum Pemerhati Pemasyarakatan, Dindin Sudirman, ikut angkat bicara mengenai pro dan kontra pemberian remisi bagi terpidana korupsi. Menurut Dindin, isu ini menyeruak ke publik karena adanya perbedaan ilmu dan paradigma yang dipakai sebagai konstruksi berpikir diantara pihak yang pro dan kontra.
“Pihak yang setuju pemberian remisi melihatnya dari sudut pandang kriminologi dan penologi aliran moden. Sementara mereka yang menolak lebih menggunakan hukum pidana aliran klasik (retributif/deterrence),” jelas Dindin saat dihubungi INFO_PAS, Rabu (18/3).
Padahal secara substansial, Dindin menambahkan, kini telah terjadi pergeseran posisi ilmu pelaksanaan pidana karena adanya tujuan perubahan tujuan pidana. “Dulu ketika tujuan pidana hanya sebagai retributif dan penjeraan, maka hukum pelaksanaan pidana menjadi tidak terpisahkan dari hukum pidana. Akan tetapi ketika tujuan pemidanaan tersebut dicirikanpunishment dan treatment, maka kedudukan hukum pelaksanaan pidana bergeser, tidak lagi menjadi bagian hukum pidana, tetapi menjadi hukum administrasi negara,” ucap Dindin yang pernah menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini.
Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan ke-8 ini menyebut fenomena ini bisa dibuktikan dengan ditetapkannya Undang-Undang Pemasyarakatan (UU PAS) sebagai aturan yang kedudukan hukumnya sejajar dengan KUHP menggantikan Reglemen Penjara yang merupakan operasional pasal 29 KUHP.
“Ketika rezim hukumnya berbeda, maka prinsip dan asasnya pun berbeda. Disamping itu, prosesnya pun berbeda. Proses punishment berada di area pra ajudikasi dan ajudikasi, sedangkan treatment ada di area post ajudikasi,” tambah Dindin.
Ia juga menjelaskan bahwa area punishment tunduk kepada asas-assa penegakan hukum yang diatur dalam KUHAP dan KUHP, sedangkan area treatment tunduk kepada UU PAS yang juga harus tunduk kepada kecenderungan internasional SMR karena Indonesia telah meratifikasi kovenan/konvensi internasional yang terkait dengan hal tersebut.
“Jadi ketika ada yang berpendapat bahwa pemberatan hukuman kepada para koruptor dapat dilakukan dengan mempersulit pengurangan remisi, itu adalah tindakan salah alamat. Justru untuk itulah UU Tindak Pidana Korupsi pasal 18d memungkinkan pemberatan dengan memberikan hukuman tambahan, termasuk pencabutan hak yang sudah dan akan diberikan kepada narapidana,” tuturnya.
Ia menyayangkan telah terjadinya kesalahan konstruksi berpikir para penentang Menteri Hukum dan HAM yang mewacanakan pemberian remisi. “Bahkan kesalahan sudut pandang ini juga dilakukan para kreator Peraturan Pemerintah No. 99/2012 yang justru merupakan para ahli hukum tata negara,” pungkas Dindin.
Sumber : Pemasyarakatan.com

Rabu, 11 Maret 2015

Jurnalistik

Apa itu jurnalistik?kebanyakan orang mengetahui bahwa jurnalistik itu hanya ada pada orang yang hidup di dunia berita, ya kehidupan jurnalistik memang tidak jauh dari yang namanya berita.
Jurnalistik adalah proses pengumpulan dan pengolahan data dari fakta yang kita temukan di kehidupan kita sehari-hari.
Kini dengan gadget yang kita miliki,kita dapat menulis berita dimana pun dan kapan pun. Terlebih lagi kita sebagai insan Pemasyarakatan, banyak hal positif yang harus kita sampaikan kepada masyarakat luas bahwa dibalik tembok penjara yang terkenal dengan kebengisan, narkoba, pungli,dll. Disana banyak hal yang dapat kita ambil sebagai pelajaran  kehidupan.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) adalah sebagian dari kita yang mungkin terlupakan, mereka bukan penjahat mereka hanya tersesat, kehidupan yang mereka jalani hanyalah kehidupan sementara namun dibalik dinginnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mereka dibina dan diberikan keterampilan agar mereka dapat hidup mandiri dan bisa menjalani kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya.
Jurnalistik adalah kegiatan yang sangat bermanfaat bagi kita, tulisan tidak akan pernah hilang, tulisan tidak akan pernah lekang oleh waktu. Dari tulisan kita dapat banyak belajar,dari tulisan kita dapat mengungkapkan bahwa pekerjaan dan tugas yang kita emban banyak membantu orang lain. (12/3)



Selasa, 10 Maret 2015

Sesditjenpas Tinjau Lahan Pembangunan Lapas Batulicin

Batulicin, INFO_PAS – Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Rusdianto, meninjau lokasi rencana pembangunan Lapas/Rutan baru di Desa Saring, Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Sabtu (7/3). Didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Harun Sulianto dan Kepala Divisi Administrasi Kemas Hamzah Zain, Rusdianto bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu, Said Akhmad dan Anggota Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (FKPD) setempat.
Said Akhmad mengungkapkan  adanya keinginan masyarakat Tanbu agar Lapas ataupun Rutan bisa segera dibangun di wilayahnya. “Tanah lokasi untuk Lapas atau Rutan sudah dibebaskan dan Pemkab Tanbu dalam waktu dekat ini akan membuka akses jalan tembus dari lokasi tersebut menuju pusat perkantoran,” ujar Said.
Rusdianto menyambut baik keinginan tersebut dan akan menyampaikan usulan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM. “Saya mengapresiasi keinginan masyarakat Tanbu dan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten yang telah menghibahkan tanah untuk lokasi pembangunan Lapas/Rutan, secepatnya akan kami tindak lanjuti usulan tersebut,” ucap Rusdianto.
Sementara itu, Kepala Desa Saring Sungai Bubu, Bustami,  menambahkan bahwa lokasi untuk pembangunan Lapas/Rutan sangat strategis. “Untuk area sekitar 6 hektar tersebut sangat strategis, subur dan sangat cocok bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk melaksanakan keterampilan bercocok tanam,” tutur Bustami
Pada kesempatan itu, Rusdianto bertemu pula dengan Sekda Kabupaten Tanah Laut, Abdullah dan Kepala Rutan Pelaihari, Kristyo Nugroho.  Abdullah menyampaikan akan memberikan bantuan pembinaan kepada WBP berupa pelatihan maupun sarana dan prasana pertanian yang sangat potensial untuk dikembangkan di Tanah Laut. “Pemkab Tanah Laut mempunyai program pembinaan bercocok tanam yang mungkin bisa diberikan kepada WBP di Rutan Pelaihari,” kata Abdullah.
Rusdianto memberikan apresiasi yang tinggi atas kerjasama yang baik antara Rutan Pelaihari dan Pemkab setempat dalam melakukan pembinaan WBP. “Terima kasih kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Unit Pelaksana Teknis, khususnya  Rutan Pelaihari yang telah menjalin kerjasama dengan sangat baik,” pungkas pria yang pernah menjabat Kepala Kantor Wilayah DIY ini. (JP)

Kontributor : Kanwil Kalimantan Selatan

Senin, 09 Maret 2015

Budidaya Ikan Air Tawar, Investasi dan Peluang Usaha Bagi WBP Lapas Narkotika Jakarta

Jakarta, INFO_PAS - Budidaya ikan air tawar dapat menjadi peluang investasi yang sangat bagus. Imran salah satu petugas Balai Latihan Kerja (BLK) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Jakarta menyampaikan bahwa budidaya ikan air tawar memiliki peluang usaha yang bagus. “Ikan air tawar yang ada di Lapas Narkotika Jakarta berjumlah mencapai 3 (tiga) ribu sampai dengan 4 (empat) ribu ekor mulai dari tahap pembibitan hingga tahap panen ikan,” paparnya kepada INFO_PAS, Jumat (6/3).
“Biasanya 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan ikan yang kita budidayakan ini sudah dapat dipanen dan hasilnya bisa kita jual ke luar lapas,” jelas Imran dengan antusias.
Pria yang telah lama bertugas di Lapas Narkotika ini mengatakan budidaya ikan air tawar yang merupakan salah satu kegiatan pembinaan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk usaha yang dapat terus dikembangkan di Lapas Narkotika Jakarta.
Supriadi, salah satu WBP menyatakan budidaya ikan air tawar yang dilaksanakan di Lapas Narkotika Jakarta ini sangat membantu dirinya untuk dapat menambah keterampilan. “Bisa belajar dan mudah-mudahan bisa dipakai untuk modal berwirausaha ketika bebas nanti,” harapnya.
Supriadi menambahkan bahwa ada beberapa jenis ikan yang dibudidayakan di Lapas Narkotika yaitu ikan lele,gurame, koi dan patin.
“Kegiatan pembudidayaan ini memberi banyak pengetahuan tentang bagaimana merawat dari pembibitan hingga memanen hasil dari pembudidayaan ini, kami juga dapat memahami peluang bisnisnya,” tutur Supriadi. (JP)